HIPMI Usulkan Kenaikan Batas Pajak UMKM

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan kenaikan batas pajak untuk kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai kompensasi kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan tarif tol.
Ketua HIPMI
Erwin Aksa mengaku, kenaikan kedua tarif tersebut diperkirakan akan
menggerus daya saing UMKM. Dia mengatakan, jika dibandingkan Keppres
2003 tentang tarif listrik untuk industri dengan Permen 2010, maka
kenaikan TDL bisa sekitar 40%-80%.
Dengan begitu, maka
diperkirakan, ongkos produksi yang meningkat bisa mengakibatkan kenaikan
harga barang hingga 3%-5%.
"Karena jika dibandingkan Keppres tahun
2003 dibandingkan Permen 2010 kenaikannya jadi jauh," ujar dia, Selasa
(13/7).
Untuk itu, HIPMI mengusulkan untuk menaikkan batasan
pajak untuk UMKM. "Misalnya saja sebelum tarif listrik dan tol naik,
platform pajak UMKM sebesar 0,75% dikenakan pada perusahaan dengan omzet
Rp4,8 miliar per tahun. Namun dengan kenaikan tarif listrik dan tol,
maka seharusnya platform pajak UMKM juga dinaikkan menjadi yang beromzet
di atas Rp4,8 miliar," jelas dia. (ans)
Sumber : mediaindonesia.com
Berita "Pebiayaan UMKM" Lainnya
KUR berpotensi digelar di Papua |
Kemenkop akan optimalkan gerakan koperasi |
Kemenkop minta tambah dana Rp 1,7 triliun |
BCA Targetkan Kredit UMKM Rp 3,3 Triliun di 2010 |
Video Streaming








