35 Klaster industri berdaya saing ditetapkan

Kementerian Perindustrian, pemangku kepentingan, dan Bank Dunia akhirnya telah memutuskan 35 klaster industri berbasis daya saing dan potensi pengembangan industri ke depan.
Menteri
Perindustrian M.S. Hidayat menjelaskan program penyeleksian sebanyak 35
klaster industri itu yang ditetapkan bersama Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) bersama para pemangku kepentingan (stake holders) dan Bank
Dunia.
Menurut dia, pemilihan ke-32 klaster tersebut telah
melalui serangkaian studi berbasis daya saing dan potensi pengembangan
industri ke depan
“Parameternya ada banyak yang mencakup
kekuatan suplay sebagai modal dasar. Di sini ada 15 parameter, dan
demand ada delapan parameter. Dua hal itu menentukan kekuatan daya
saing dan potensi industri di masa depan untuk dikembangkan. Studi ini
melibatkan Bank Dunia,” kata Hiydat, hari ini.
Ke-35 klaster
itu terdiri dari tujuh kelompok utama yakni basis industri manufaktur
yang terdiri dari delapan klaster industri, kelompok industri agro (12
klaster), industri alat angkut (4 klaster), industri elektronika dan
telematika (6 klaster), kelompok industri kreatif (3 klaster), dan IKM
(5 klaster).
Dari ke-35 klaster tersebut, Kemenperin
menetapkan 10 klaster industri prioritas yang diharapkan menjadi
pendorong pertumbuhan manufaktu nasional.
“Sepuluh klaster itu
antara lain klaster industri CPO dan turunannya di Dumai, klaster
tekstil di Jawa Barat, klater industri petrokimia berbasis minyak dan
gas di Tuban,” katanya.(ans)
Sumber : web.bisnis.com
Video Streaming








